Banjarmasin-f.pks Dengan telah selesai dan digunakannya Fly Over simpang Gatot Subroto Jl. A.Yani Km 4,5 Banjarmasin sejak akhir tahun 2014 yang lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Kecamatan Banjarmasin Timur dan Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin terkait banyaknya jalan lingkungan di sekitar Kelurahan Kebun Bungan yang terdampak oleh pengalihan jalan dari pengerjaan proyek tersebut beberapa tahun yang lalu. Hal tersebut diungkapkan Awan Subarkah yang merupakan anggota DPRD dapil 4 Banjarmasin Timur.
Menurut Awan, dampak pembangunan Fly Over Gatot Subroto pada waktu itu masih dirasakan masyarakat hingga saat ini, yaitu dengan adalah pengalihan jalan akibat pengerjaan proyek, maka masyarakat pengguna jalan harus mencari jalur alternativ atau jalan tembus di lingkungan sekitar agar tidak terkena macet. Namun, jalan yang digunakan adalah jalan komplek dan gang perumahan warga, sehingga dirasakan mengganggu dan membahayakan warga komplek perumahan itu sendiri dan dengan banyaknya pengendara yang melintasi dibandingkan sebelumnya membuat jalan komplek perumahan tersebut menjadi rusak. Jalanan yang dimaksud meliputi Jl. Gatot Subroto VII, Gg. Rama, Jl. Pandu, Jl.Pandu Gg.4 & 5, Jl. Citrawati, dan sekitarnya.
Hal tersebut telah menjadi keluhan dari masyarakat, dan kami mengharapkan instansi terkait dapat turun tangan untuk segera mengatasi permasalahan tersebut, sambung Awan.
link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com
Kamis, 16 April 2015
Minggu, 22 Februari 2015
Meluber, Perwakilan Warga Kayu Bulan Keluhkan IPAL
ilustrasi-PD IPAL Banjarmasin |
Hal tersebut disampaikan perwakilan warga Kayu Bulan kepada anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah pada jum'at 20 Februari 2015 yang lalu.
Perwakilan warga yang juga wartawan salah satu media cetak di Kalimantan Selatan tersebut mengaku jika pengerjaan dilingkungan mereka telah berlangsung 2 pekan terakhir. Seharusnya jika tahapan pengerjaannya sudah benar pipa terkoneksi satu sama lain per dua rumah terhubung oleh box perantara menuju saluran utama di bawah jalan. Namun yang terjadi sisa pembuangan WC dari rumah-rumah keluar dari pipa ke rawa-rawa di bawah perumahan warga. Yang otomatis lari ke mana-mana dikarenakan air rawa sekarang ini sedang tinggi-tingginya.
Ia juga menyebutkan, kondisi tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap. Dan antar warga timbul saling tuding siapa diantara mereka yang paling betanggung jawab karena buangan kotoran sudah bercampur benda-benda dan sampah lainnya.
Menerima aduan masyarakat tersebut Awan Subarkah yang juga Ketua Fraksi PKS langsung menghubungi Dirut. PD.IPAL Banjarmasin Bpk. Rahmatullah yang kemudian menanyakan langsung perihal tersebut kepada jajarannya Kabid Tekhnis dan Kabid Hubungan Pelanggan. Menurut Bpk. Rahmatullah permasalahan melubernya buangan limbah kotoran ke perairan rawa di sekitar permukiman tersebut kemungkinan terjadi akibat adanya urut-urutan pengerjaan yang salah dari pekerja di lapangan. Seperti pipa ke box penghubung sudah dipotong sebelum benar-benar dipastikan penutupnya sudah terpasang dengan baik. Dan juga kemungkinan pengerjaannya belum terselasaikan karena ada jeda hari libur nasional sedang masyarakat sudah menggunakannya untuk rutinitas sehari-hari seperti biasa.
“Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, dan beliau meminta setelah shalat jum'at perbaikan dilapangan segera dialaksanakan.”kata Bpk. Rahmatullah melalui sambungan telpon sembari mengajak Bpk. Awan Subarkah untuk meninjau langsung ke lapangan.
link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com
Selasa, 03 Februari 2015
Harga Eceran Tertinggi Premium Tidak Dapat Diatur Melalui Perda
ilustrasi (pedagang eceran BBM) |
Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa harga eceran tertinggi untuk produk bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat diatur dalam Peraturan Daerah. Karena hal tersebut telah di batasi melalui UU Migas dan harga eceran premium dan solar yang telah diputuskan Pemerintah Pusat, distribusinya telah menjadi kewenangan Pertamina dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, Awan Subarkah menjabarkan beberapa langkah yang dapat diambil Pemerintah Kota seperti : menerbitkan peraturan Walikota, menerbitkan surat edaran Dinas Perdagangan, Dinas terkait dapat melakukan pertemuan dengan paguyuban pedagang BBM eceran untuk menyeragamkan harga dan memberikan patokan yang jelas terhadap harga BBM ditingkat pedagang eceran yang bervariasi, menerjunkan tim pemantau di lapangan jika harga premium di pengecer sudah tidak terkendali seperti ketika ada isu-isu kenaikan BBM atau pembatasan kuota BBM.
"Kita memahami dan tidak bisa melarang masyarakat berjualan BBM eceran, mereka juga harus mencari nafkah buat keluarga. Namun kami menghimbau agar para pengecer dalam berjualannya memperhatikan hak-hak pengguna jalan seperti tidak berjualan menggunakan badan dan bahu jalan. Juga dalam mencari keuntungan yang sewajarnya, jangan berlebihan menaikkan harga memanfaatkan situasi dan kondisi, serta berlaku jujur dalam pengemasan ukuran liternya. Jangan sampai nantinya konsumen di rugikan.
Selain itu pihak SPBU juga harus membatasi ruang gerak pembelian BBM oleh pihak pelangsir dan pembelian menggunakan jerigen, dahulukanlah kebutuhan BBM untuk masyarakat dan konsumen yang lebih luas" ungkap Awan Subarkah.
link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com
Rabu, 28 Januari 2015
Dampak Naik Turunnya Harga BBM
ilustrasi |
Revisi harga bahan bakar minyak selama 3 kali pada awal masa pemerintahan Jokowi-JK tersebut yang disertai pencabutan subsidi, juga menurut rencana kembali harga BBM akan direvisi setiap bulannya menyesuaikan dengan harga minyak dunia, menjadi kekhawatiran Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah.
Menurut Awan Subarkah, seharusnya Pemerintah Indonesia tidak harus mengikuti sistem liberal yaitu dalam menentukan naik turunnya harga BBM mengikuti mekanisme pasar. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi keresahan yang berkepanjangan di masyarakat karena saat harga BBM mengikuti harga pasar dunia maka ketika harga minyak dunia berbalik arah mengalami kenaikan bahkan ke tingkatan yang drastis maka dapat di pastikan harga BBM untuk dalam negeri akan melonjak. Apalagi pemerintah tidak dapat mengandalkan lagi produksi minyak dari dalam negeri yang otomatis sangat tergantung dari impor.
Seharusnya pemerintah tetap menyiapkan mekanisme subsidi jika sewaktu-waktu harga minyak dunia naik. Agar masyarakat tidak terlalu terdampak. Seperti sekarang ini, ketika harga BBM naik walaupun setelahnya pemerintah sudah menurunkan dua kali, harga-harga kebutuhan pokok, transportasi, dan sektor-sektor lain yang menjadi penopang kehidupan sehari-hari masyarakat tidak serta merta ikut turun. Semua lapisan masyarakat masih merasakan dampak dari kenaikan harga BBM yang lalu.
Sambung Awan, dalam lingkup Kota Banjarmasin peran Pemerintah Kota sangat diperlukan dalam mengendalikan dan menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Komisi II DPRD Kota Banjarmasin akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan himbauan, sidak, dan operasi pasar yang intensif agar harga kebutuhan pokok yang sempat mengalami kenaikan dapat diturunkan menyesuaikan dengan penurunan harga BBM. Selain itu peranan Komisi III dan Dinas Perhubungan juga diperlukan untuk menurunkan pula tarif angkutan.
link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com
Rabu, 14 Januari 2015
Awan Subarkah : Kerap Menjadi Pembicara di Berbagai Media
Menjadi pembicara di salah satu TV Swasta di Banjarmasin (6/1/2015) |
Hal ini tidak terlepas dari pengalaman dan kemampuan beliau dalam menguasai permasalahan kedewanan, persoalan-persoalan kebijakan pemerintah Kota Banjarmasin, hingga permasalahan politik. Seperti pada gambar beberapa waktu yang lalu beliau menjadi pembicara di salah satu stasiun TV Swasta di Banjarmasin, dialog interaktif terkait Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Kepala Dinas Pendapatan kota Banjarmasin.
Bapak dari 4 anak ini juga selain dikenal ramah dan murah senyum, juga dikenal dekat dengan awak media. Sehingga beliau kerap dikerumunin para pewarta setelah selesai rapat.
Pertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Banjarmasin
Banjarmasin-f.pks- Dewasa ini semakin sulit untuk menemukan keberadaan lahan pertanian di Kota Banjarmasin. Seiring pesatnya perkembangan
pembangunan,
khususnya pembangunan perumahan, maka lahan-lahan pertanian produktif
semakin terdesak untuk beralih fungsi. Berdasarkan data Dinas Pertanian
Perikanan dan Peternakan Kota Banjarmasin tahun 2014, luasan lahan
pertanian pangan berkelanjutan dari 5 kecamatan yang ada di Banjarmasin,
sekarang ini tersisa hanya ada di 2 kecamatan saja.
Yaitu di Kecamatan Banjarmasin Timur Kelurahan Sungai Lulut seluas 5
Ha. Dan di Kecamatan Banjarmasin Selatan di wilayah Kelurahan Mantuil,
Basirih Selatan, dan Tanjung Pagar seluas 217,23 Ha.
”Penting adanya Perda yang dapat melindungi keberlanjutan lahan pertanian di Kota Banjarmasin untuk para petani. Mengingat, lahan pertanian semakin tahun semakin sempit. Selain itu unsur keasrian dan suasana alam masih dibutuhkan untuk Kota Banjarmasin yang semakin lama semakin berubah menjadi hutan beton” ungkap Ketua Fraksi PKS yang juga Anggota Komisi II Awan Subarkah.
Menurutnya, tanpa adanya Peraturan Daerah dan upaya penegakan Perda tersebut nantinya, maka upaya pelindungan terhadap lahan pertanian tidak memiliki payung hukum dan landasan yang jelas. Sementara pembangunan terus berjalan dan masyarakat pemilik lahan akan terus di iming-imingi untuk menjual lahan produktifnya untuk beralih fungsi.
Sebelumnya pada jum'at 9 Januari 2015 Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dibahan pada tahap selanjutnya dengan DPRD. Raperda tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan serta Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam draft Raperda tersebut nantinya juga mengatur insentif dan disinsentif bagi masyarakat yang tetap mempertahankan keberadaan lahan pertaniannya, dan peruntukan kepentingan umum manakah yang diperbolehkan untuk beralih fungsi, namun dengan tetap memberikan lahan pengganti, selain itu juga mengatur langkah pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar Petaturan Daerah ini.
”Penting adanya Perda yang dapat melindungi keberlanjutan lahan pertanian di Kota Banjarmasin untuk para petani. Mengingat, lahan pertanian semakin tahun semakin sempit. Selain itu unsur keasrian dan suasana alam masih dibutuhkan untuk Kota Banjarmasin yang semakin lama semakin berubah menjadi hutan beton” ungkap Ketua Fraksi PKS yang juga Anggota Komisi II Awan Subarkah.
Menurutnya, tanpa adanya Peraturan Daerah dan upaya penegakan Perda tersebut nantinya, maka upaya pelindungan terhadap lahan pertanian tidak memiliki payung hukum dan landasan yang jelas. Sementara pembangunan terus berjalan dan masyarakat pemilik lahan akan terus di iming-imingi untuk menjual lahan produktifnya untuk beralih fungsi.
Sebelumnya pada jum'at 9 Januari 2015 Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dibahan pada tahap selanjutnya dengan DPRD. Raperda tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan serta Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam draft Raperda tersebut nantinya juga mengatur insentif dan disinsentif bagi masyarakat yang tetap mempertahankan keberadaan lahan pertaniannya, dan peruntukan kepentingan umum manakah yang diperbolehkan untuk beralih fungsi, namun dengan tetap memberikan lahan pengganti, selain itu juga mengatur langkah pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar Petaturan Daerah ini.
Minggu, 11 Januari 2015
Pola Distribusi Gas LPG di Banjarmasin Harus Diperbaiki
Banjarmasin-f.pks- Kelangkaan
gas LPG di pasaran khususnya tabung gas 3 kg di Kota Banjarmasin,
mendapat tanggapan dari Awan Subarkah, S.TP anggota Komisi II yang
berasal dari Fraksi PKS. Kelangkaan yang berlangsung sejak akhir tahun
2014 juga diikuti dengan kenaikan harga gas LPG tabung 3 kg di tingkat
pengecer, yang sebelumnya kisaran 16 ribu-18 ribu, sekarang harganya 23
ribu-25 ribu.
"Kelangkaan gas elpiji ini jangan terus berlanjut. Harus diantisipasi terlebih dahulu sebelum masyarakat bergejolak. Kasihan masyarakat kita bertubi-tubi mengalami ujian kenaikan harga. Kelangkaan gas elpiji terjadi hampir di sebagian besar wilayah Banjarmasin. Selain sulit didapat, harga gas elpiji juga melambung, jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina" ujar Awan Subarkah.
Awan Subarkah juga menambahkan pihaknya dan komisi II DPRD Kota Banjarmasin akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait dan khusunya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memperbaiki pola distribusi gas LPG di Kota Banjarmasin. Sehingga jangan sampai distribusi gas tidak merata, ada daerah yang mengalami surplus stok, ada daerah yang mengalami kelangkaan. Selain itu peranan dari pemerintah diperlukan untuk mengendalikan harga.
Selain itu hal yang harus diantisipasi pula dengan kenaikan harga gas 12 kg, maka akan terjadi peralihan pengguna gas 12 kg ke tabung gas 3 kg. Yang akan semakin memperbesar kebutuhan akan tabung gas 3 kg di pasaran.
"Kelangkaan gas elpiji ini jangan terus berlanjut. Harus diantisipasi terlebih dahulu sebelum masyarakat bergejolak. Kasihan masyarakat kita bertubi-tubi mengalami ujian kenaikan harga. Kelangkaan gas elpiji terjadi hampir di sebagian besar wilayah Banjarmasin. Selain sulit didapat, harga gas elpiji juga melambung, jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina" ujar Awan Subarkah.
Awan Subarkah juga menambahkan pihaknya dan komisi II DPRD Kota Banjarmasin akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait dan khusunya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memperbaiki pola distribusi gas LPG di Kota Banjarmasin. Sehingga jangan sampai distribusi gas tidak merata, ada daerah yang mengalami surplus stok, ada daerah yang mengalami kelangkaan. Selain itu peranan dari pemerintah diperlukan untuk mengendalikan harga.
Selain itu hal yang harus diantisipasi pula dengan kenaikan harga gas 12 kg, maka akan terjadi peralihan pengguna gas 12 kg ke tabung gas 3 kg. Yang akan semakin memperbesar kebutuhan akan tabung gas 3 kg di pasaran.
Langganan:
Postingan (Atom)