Banjarmasin-f.pks- Dewasa ini semakin sulit untuk menemukan keberadaan lahan pertanian di Kota Banjarmasin. Seiring pesatnya perkembangan
pembangunan,
khususnya pembangunan perumahan, maka lahan-lahan pertanian produktif
semakin terdesak untuk beralih fungsi. Berdasarkan data Dinas Pertanian
Perikanan dan Peternakan Kota Banjarmasin tahun 2014, luasan lahan
pertanian pangan berkelanjutan dari 5 kecamatan yang ada di Banjarmasin,
sekarang ini tersisa hanya ada di 2 kecamatan saja.
Yaitu di Kecamatan Banjarmasin Timur Kelurahan Sungai Lulut seluas 5
Ha. Dan di Kecamatan Banjarmasin Selatan di wilayah Kelurahan Mantuil,
Basirih Selatan, dan Tanjung Pagar seluas 217,23 Ha.
”Penting
adanya Perda yang dapat melindungi keberlanjutan lahan
pertanian di Kota Banjarmasin untuk para petani. Mengingat, lahan
pertanian semakin tahun semakin sempit. Selain itu unsur keasrian dan
suasana alam masih dibutuhkan untuk Kota Banjarmasin yang semakin lama
semakin berubah menjadi hutan beton” ungkap Ketua Fraksi PKS yang juga
Anggota Komisi II Awan Subarkah.
Menurutnya, tanpa adanya
Peraturan Daerah dan upaya penegakan Perda tersebut nantinya, maka upaya
pelindungan terhadap lahan pertanian tidak memiliki payung hukum dan
landasan yang jelas. Sementara pembangunan terus berjalan dan masyarakat
pemilik lahan akan terus di iming-imingi untuk menjual lahan
produktifnya untuk beralih fungsi.
Sebelumnya
pada jum'at 9 Januari 2015 Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dibahan pada tahap selanjutnya
dengan DPRD.
Raperda tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009
dan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan
pertanian berkelanjutan serta Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2012
tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam
draft Raperda tersebut nantinya
juga mengatur insentif dan disinsentif bagi masyarakat yang tetap
mempertahankan keberadaan lahan pertaniannya, dan peruntukan kepentingan
umum manakah yang diperbolehkan untuk beralih fungsi, namun dengan
tetap memberikan lahan pengganti, selain itu juga mengatur langkah
pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar Petaturan Daerah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar