Rabu, 14 Januari 2015

Pertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Banjarmasin

Banjarmasin-f.pks-  Dewasa ini semakin sulit untuk menemukan keberadaan lahan pertanian di Kota Banjarmasin. Seiring pesatnya perkembangan pembangunan, khususnya pembangunan perumahan, maka lahan-lahan pertanian produktif semakin terdesak untuk beralih fungsi. Berdasarkan data Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kota Banjarmasin tahun 2014, luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dari 5 kecamatan yang ada di Banjarmasin, sekarang ini tersisa hanya ada di 2 kecamatan saja. Yaitu di Kecamatan Banjarmasin Timur Kelurahan Sungai Lulut seluas 5 Ha. Dan di Kecamatan Banjarmasin Selatan di wilayah Kelurahan Mantuil, Basirih Selatan, dan Tanjung Pagar seluas 217,23 Ha.

”Penting adanya Perda yang dapat melindungi keberlanjutan lahan pertanian di Kota Banjarmasin untuk para petani. Mengingat, lahan pertanian semakin tahun semakin sempit. Selain itu unsur keasrian dan suasana alam masih dibutuhkan untuk Kota Banjarmasin yang semakin lama semakin berubah menjadi hutan beton” ungkap Ketua Fraksi PKS yang juga Anggota Komisi II Awan Subarkah.

Menurutnya, tanpa adanya Peraturan Daerah dan upaya penegakan Perda tersebut nantinya, maka upaya pelindungan terhadap lahan pertanian tidak memiliki payung hukum dan landasan yang jelas. Sementara pembangunan terus berjalan dan masyarakat pemilik lahan akan terus di iming-imingi untuk menjual lahan produktifnya untuk beralih fungsi.
 
Sebelumnya pada jum'at 9 Januari 2015 Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dibahan pada tahap selanjutnya dengan DPRD. Raperda tersebut telah sesuai dengan Undang-undang  Nomor  41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan serta Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
 
Dalam draft Raperda tersebut nantinya juga mengatur insentif dan disinsentif bagi masyarakat yang tetap mempertahankan keberadaan lahan pertaniannya, dan peruntukan kepentingan umum manakah yang diperbolehkan untuk beralih fungsi, namun dengan tetap memberikan lahan pengganti, selain itu juga mengatur langkah pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar Petaturan Daerah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar