|
Spanduk Sosialisasi Pendataan Ulang PBB |
Banjarmasin-f.pks Untuk mencapai target penerimaan Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin akan melakukan pendataan ulang kembali data wajib pajak yang diberikan Direktorat Jendral Pajak. Langkah awal pendataan kembali PBB tersebut, pada awal Maret lalu telah mulai disosialisasikan kepada Camat, Lurah, hingga RT yang ada di Kota Banjarmasin serta melalui media sosialisasi spanduk yang tersebar di penjuru Kota oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Awan Subarkah, S.TP, Dengan perpindahan kewenangan penanganan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, diharapkan pengelolaan PBB dapat dimaksimalkan dalam menambah pendapatan daerah. Mengapa diperlukan pendataan ulang?, karena sering kali ditemukan data yang tertulis dalam Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) berbeda dengan kondisi di lapangan. Sebab, data yang dimiliki Dispenda saat ini merupakan data limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak. Masih banyak tanah, rumah, dan bangunan yang menggunakan SPPT lama padahal kondisi bangunannya sudah diperbesar. Sehingga, perlu dilakukan pengecekan ulang agar data yang diperoleh lebih akurat.
Ditambahkan Sekretaris DPW PKS ini, dengan belum optimalnya penggalian PAD Kota Banjarmasin dan besarnya biaya pembangunan yang diperlukan, maka Pemerintah Kota melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Inspektorat Kota, agar segera membentuk dan menjalankan satuan tugas untuk melakukan pendataan dan penelusuran ulang PBB-P2 tersebut. Karena bila telah terdata dan terkoordinir dengan baik dan benar, PBB tersebut dapat menggenjot kenaikan PAD Kota Banjarmasin.
Kami mengharapkan agar sosialisasi ini terus berjalan dan meluas. Sehingga dapat berjalan optimal. Tentunya didukung dengan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang benar. Selama ini pengelolaan PBB ini sering mengalami permasalahan. Apalagi masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya membayaran PBB.
Pendataan dapat bekerjasama dengan Ketua-ketua RT untuk mencocokkan SPPT tahun 2016 yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan kondisi sebenarnya tanah dan bangunan sekarang.Diharapkan pendataan ulang objek PBB dapat selesai dalam kurun waktu yang tidak lama. Sehingga dari data baru nanti setelah diverifikasi oleh Dispenda kemudian dapat diterbitkan SPPT tahunan yang baru. Disisi lain animo masyarakat untuk membayar pajak harus dibarengi dengan pelayanan dan kemudahan dalam akses pembayaran pajak.
Mengingat perkembangan masyarakat dan Kota yang pesat, menuntut pembangunan yang terencana, didukung dengan Anggaran Pembangunan yang memadai. Sehingga pendatapan dari sektor PBB ini dapat dimaksimalkan dan disesuaikan dengan perkembangan daerah, ujar Awan. [red.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar