ilustrasi |
Revisi harga bahan bakar minyak selama 3 kali pada awal masa pemerintahan Jokowi-JK tersebut yang disertai pencabutan subsidi, juga menurut rencana kembali harga BBM akan direvisi setiap bulannya menyesuaikan dengan harga minyak dunia, menjadi kekhawatiran Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah.
Menurut Awan Subarkah, seharusnya Pemerintah Indonesia tidak harus mengikuti sistem liberal yaitu dalam menentukan naik turunnya harga BBM mengikuti mekanisme pasar. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi keresahan yang berkepanjangan di masyarakat karena saat harga BBM mengikuti harga pasar dunia maka ketika harga minyak dunia berbalik arah mengalami kenaikan bahkan ke tingkatan yang drastis maka dapat di pastikan harga BBM untuk dalam negeri akan melonjak. Apalagi pemerintah tidak dapat mengandalkan lagi produksi minyak dari dalam negeri yang otomatis sangat tergantung dari impor.
Seharusnya pemerintah tetap menyiapkan mekanisme subsidi jika sewaktu-waktu harga minyak dunia naik. Agar masyarakat tidak terlalu terdampak. Seperti sekarang ini, ketika harga BBM naik walaupun setelahnya pemerintah sudah menurunkan dua kali, harga-harga kebutuhan pokok, transportasi, dan sektor-sektor lain yang menjadi penopang kehidupan sehari-hari masyarakat tidak serta merta ikut turun. Semua lapisan masyarakat masih merasakan dampak dari kenaikan harga BBM yang lalu.
Sambung Awan, dalam lingkup Kota Banjarmasin peran Pemerintah Kota sangat diperlukan dalam mengendalikan dan menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Komisi II DPRD Kota Banjarmasin akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan himbauan, sidak, dan operasi pasar yang intensif agar harga kebutuhan pokok yang sempat mengalami kenaikan dapat diturunkan menyesuaikan dengan penurunan harga BBM. Selain itu peranan Komisi III dan Dinas Perhubungan juga diperlukan untuk menurunkan pula tarif angkutan.
link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com