Minggu, 22 Februari 2015

Meluber, Perwakilan Warga Kayu Bulan Keluhkan IPAL

ilustrasi-PD IPAL Banjarmasin
Banjarmasin-f.pks  Pengerjaan Pipa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Komp. Kayu Bulan Kel. Sungai Andai Banjarmasin Utara, Kota Bajarmasin dikeluhkan oleh sejumlah warga, pasalnya pembuangan limbah meluber di bawah perumahan, yang notabene adalah rawa..

Hal tersebut disampaikan perwakilan warga Kayu Bulan kepada anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah pada jum'at 20 Februari 2015 yang lalu. 


Perwakilan warga yang juga wartawan salah satu media cetak di Kalimantan Selatan tersebut mengaku jika pengerjaan dilingkungan mereka telah berlangsung 2 pekan terakhir. Seharusnya jika tahapan pengerjaannya sudah benar pipa terkoneksi satu sama lain per dua rumah terhubung oleh box perantara menuju saluran utama di bawah jalan. Namun yang terjadi sisa pembuangan WC dari rumah-rumah keluar dari pipa ke rawa-rawa di bawah perumahan warga. Yang otomatis lari ke mana-mana dikarenakan air rawa sekarang ini sedang tinggi-tingginya.

Ia juga menyebutkan, kondisi tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap. Dan antar warga timbul saling tuding siapa diantara mereka yang paling betanggung jawab karena buangan kotoran sudah bercampur benda-benda dan sampah lainnya. 


Menerima aduan masyarakat tersebut Awan Subarkah yang juga Ketua Fraksi PKS langsung menghubungi  Dirut. PD.IPAL Banjarmasin Bpk. Rahmatullah yang kemudian menanyakan langsung perihal tersebut kepada jajarannya Kabid Tekhnis dan Kabid Hubungan Pelanggan. Menurut Bpk. Rahmatullah permasalahan melubernya buangan limbah kotoran ke perairan rawa di sekitar permukiman tersebut kemungkinan terjadi akibat adanya urut-urutan pengerjaan yang salah dari pekerja di lapangan. Seperti pipa ke box penghubung sudah dipotong sebelum benar-benar dipastikan penutupnya sudah terpasang dengan baik. Dan juga kemungkinan pengerjaannya belum terselasaikan karena ada jeda hari libur nasional sedang masyarakat sudah menggunakannya untuk rutinitas sehari-hari seperti biasa. 

“Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, dan beliau meminta setelah shalat jum'at perbaikan dilapangan segera dialaksanakan.”kata Bpk. Rahmatullah melalui sambungan telpon sembari mengajak Bpk. Awan Subarkah untuk meninjau langsung ke lapangan.

link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com

Selasa, 03 Februari 2015

Harga Eceran Tertinggi Premium Tidak Dapat Diatur Melalui Perda

ilustrasi (pedagang eceran BBM)
Banjarmasin-f.pks  Menanggapi pertanyaan wartawan beberapa waktu yang lalu terkait perlu diaturnya pembatasan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk premium di tingkatan pedagang eceran melalui Peraturan Daerah (Perda), ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, S.TP menyatakan bahwa hal tersebut pernah dikaji bersama oleh Badan Legislasi dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa harga eceran tertinggi untuk produk bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat diatur dalam Peraturan Daerah. Karena hal tersebut telah di batasi melalui UU Migas dan harga eceran premium dan solar yang telah diputuskan Pemerintah Pusat, distribusinya telah menjadi kewenangan Pertamina dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, Awan Subarkah menjabarkan beberapa langkah yang dapat diambil Pemerintah Kota seperti : menerbitkan peraturan Walikota, menerbitkan surat edaran Dinas Perdagangan, Dinas terkait dapat melakukan pertemuan dengan paguyuban pedagang BBM eceran untuk menyeragamkan harga dan memberikan patokan yang jelas terhadap harga BBM ditingkat pedagang eceran yang bervariasi, menerjunkan tim pemantau di lapangan jika harga premium di pengecer sudah tidak terkendali seperti ketika ada isu-isu kenaikan BBM atau pembatasan kuota BBM.

"Kita memahami dan tidak bisa melarang masyarakat berjualan BBM eceran, mereka juga harus mencari nafkah buat keluarga.  Namun kami menghimbau agar para pengecer  dalam berjualannya memperhatikan hak-hak pengguna jalan seperti tidak berjualan menggunakan badan dan bahu jalan. Juga dalam mencari keuntungan yang sewajarnya, jangan berlebihan menaikkan harga memanfaatkan situasi dan kondisi, serta berlaku jujur dalam pengemasan ukuran liternya. Jangan sampai nantinya konsumen di rugikan. 


Selain itu pihak SPBU juga harus membatasi ruang gerak pembelian BBM oleh pihak pelangsir dan pembelian menggunakan jerigen, dahulukanlah kebutuhan BBM untuk masyarakat dan konsumen yang lebih luas" ungkap Awan Subarkah.

link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com