Banjarmasin-f.pks Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, dipenghujung tahun 2016 ini (jum’at 30/12/16) mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya tentang Perusahaan Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin, Raperda Sistem Kesehatan, Penanganan Anak Terlantar , Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengawasan dan Persyaratan Sanitasi Tempat-tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Awan Subarkah, S.TP, “tahun 2016 ini Insya Allah ada 24 Perda yang telah diselesaikan bersama, antara DPRD dan Eksekutif, termasuk didalamnya Perda tentang APBD. Dan direncanakan ada 4 Raperda lagi yang masih dibahas dan ditargetkan finalisasi Januari 2017 karena masih memerlukan pembahasan yang mendalam seperti Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Pajak Hiburan, dan lain-lain”.
Ditambahkannya Awan Subarkah, dalam Prolegda 2017 yang akan datang sebagaimana telah ditetapkan dalam Paripurna tanggal 28 November 2016 yang lalu, Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin selaku lembaga legislatif mengusulkan raperda inisiatif sebanyak 19 Raperda. Harapan kami pembahasan produk hukum yang sudah direncanakan untuk tahun 2017 mendatang dapat dilakukan secara maksimal. Terjadinya sinergitas yang terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah.
Beberapa aspirasi dari masyarakat yang dapat kami masukkan dalam usulan Prolegda 2017 diantaranya adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika, dan Zat Akdetif lainnya. Untuk menjawab kendala-kendala yang sementara ini masih ada dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap pemakaian dan penyalahgunaan obat-obatan seperti zenit dan sebagainya yang meresahkan masyarakat.
Selain itu juga ada usulan yang masuk, agar adanya Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Untuk mengatur peningkatan keharmonisan keluarga sehingga diharapkan ada upaya dalam mengurangi penyelewengan perilaku anak-anak. Sehingga anak-anak sebagai penerus bangsa dapat tumbuh dan mendapatkan pendidikan yang baik mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga hingga lingkungan sekolah, ujar Awan Subarkah. (red.ww)